Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Laman BRI atau BNI, Ini Jadwal dan Cara Pencairan, Siapkan KTP

Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, lengkap dengan jadwal penyaluran bantuan. BLT UMKM diberikan agar pelaku usaha mikro dapat melanjutkan usaha di tengah pandemi Covid 19. Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Calon penerima BLT UMKM bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya: 1. Buka laman .

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. 3. Klik 'Proses Inquiry'. 4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Selain di laman BRI, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa dicek pada laman BNI seperti berikut: 1. Buka laman 2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari. 4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon. 2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen: KTP elektronik;

Fotokopi NIB atau SKU; Kartu Keluarga (KK). 3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta. Pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini akan dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021. Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021. Sehingga, total 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapat anggaran BLT UMKM tahap dua sebanyak Rp 3,6 triliun. BLT UMKM Rp 1,2 juta akan ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.

Adapun penerima BLT UMKM yakni pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pelaku usaha mikro juga belum pernah menerima BLT UMKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *