Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis 15 tahun berinisial GS. Sedangkan pelakunya merupakan teman pria dari korban.
Ia bernama Muhsinin (18) asal Kecamatan Brondong. Pelaku menodai korban dengan modus diajak jalan jalan ke Pantai Wedung, Desa Wedung Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Kasus ini bermula pada Rabu (18/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban pulang sekolah, namun tidak kunjung tiba di rumahnya. Ternyata GS diajak Muhsinin pergi bersama ke Pantai Wedung. Orang tua korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan menanyakan ke teman teman korban, Ailsah.
Saksi Ailsah memberitahu pada ibu korban, NI (48) bahwa GS pulang sekolah langsung pergi bersama Muhsinin. NI tak percaya dan bertandang ke sekolah GS, tempat menuntut ilmu. Pihak sekolah juga mengaku tidak tahu, karena sudah di luar jam sekolah. NI putus asa, dan kembali pulang ke rumah.
Tiba di rumah, ternyata GS sudah ada di kamar yang menunjukkan gelagat ganjil dengan kesehariannya. "Dari mana kamu, kenapa menangis," tanya NI pada anaknya. Sembari tetap sesenggukan, korban mengaku, sepulang sekolah pergi bersama Muhsinin ke Pantai Wedung.
Ia dipaksa Muhsinin untuk ikut ke pantai. Di tempat itu, Muhsinin mulai melancarkan aksi rayuannya dan terjadilah hubungan badan yang tak sepantasnya. Korban GS tak kuasa menolak perilaku bejat Muhsinin. Usai berbuat mesum, korban dipulangkan tanpa sepengetahuan orang tuanya. Mendapat cerita itu, NI langsung memerah dan tak terima atas perlakuan Muhsinin yang merenggut keperawanan putrinya.
NI kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polisi. Kini polisi masih melalukan proses penyelidikan. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi dikonfirmasi mengaku baru mendengar. Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan duduk masalahnya, karena harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Saya malah baru dengar, "kata Estu.