Sebuah organisasi partai politik (parpol), pasti memerlukan dana untuk menunjang aktivitas kampanye mereka. Sumbernya seringkali diatur oleh hukum dan regulasi di setiap negara, tidak terkecuali partai politik di Indonesia. Dana ini biasanya digunakan untuk biaya operasional dan lainnya yang menunjang kegiatan partai. Dana parpol sudah diatur dalam Undang-Undang. Pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dijelaskan bahwa terdapat tiga sumber dana yang dibolehkan, di antaranya:
1. Iuran Anggota
Keanggotaan parpol dapat menjadi sumber pendapatan melalui iuran atau kontribusi dari anggota partai. Jumlah maksimal iuran ini tidak dibatasi dalam undang-undang. Sehingga, setiap partai politik bebas menetapkan berapa jumlah iuran untuk anggotanya. Iuran bulanan ini biasanya didapatkan dari setiap kader yang terpilih. Di Indonesia, jumlah iuran setiap parpol berbeda-beda tergantung kebutuhan dan agenda setiap partai.
2. Sumbangan yang sah menurut hukum
Parpol biasanya menerima sumbangan dari individu yang ingin mendukung pandangan dan tujuan partai tersebut. Berbeda dengan iuran anggota, jumlah sumbangan ini telah ditetapkan dalam undang-undang. Bagi setiap individu yang bukan anggota parpol, dibolehkan untuk menyumbang dana maksimal Rp 1.000.000.000 dalam waktu satu tahun anggaran. Sedangkan untuk setiap perusahaan dan/atau badan usaha, maksimal dana yang boleh disumbangkan adalah Rp 7.500.000.000 dalam waktu satu tahun anggaran.
3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Setiap bantuan keuangan dari sumber ini, diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Jumlah dananya juga telah diatur dalam Undang-Undang. Parpol juga diwajibkan untuk memberikan laporan hasil pengeluaran dari APBN dan APBD setiap tahun kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan, sumber dana yang tidak boleh diterima oleh parpol, yaitu:
4. Sumber dari perusahaan asing
Bukan hanya di Indonesia, banyak negara lain yang melarang parpol untuk menerima dana dari perusahaan asing. Ada beberapa alasan mengapa sumber dana ini dilarang, di antaranya mengganggu kedaulatan nasional karena berpotensi mempengaruhi kebijakan politik dan keputusan dalam negeri untuk kepentingan asing, mengganggu keseimbangan demokrasi, dan mengancam keamanan nasional karena dapat digunakan sebagai alat untuk manipulasi politik suatu negara.
5. Sumber anonim atau tidak jelas
Sumber dana yang identitas penyumbangnya tidak jelas atau anonim juga dilarang dalam Undang-Undang. Hal ini untuk mencegah pencucian uang atau pengaruh ilegal. Selain itu, juga dapat membuka pintu korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Parpol menjadi rentan untuk memenuhi kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat umum karena dana yang tidak transparan.
6. Organisasi kriminal
Larangan ini ada di hampir setiap negara termasuk Indonesia. Seperti pada poin-poin sebelumnya, menerima sumber dana dari organisasi kriminal dapat mengganggu keamanan nasional. Sebab, organisasi ini seringkali terlibat dalam aktivitas ilegal yang mengancam masyarakat, stabilitas, dan keamanan negara.
7. Hasil korupsi
Sumber dana ini tentu saja ilegal dan melanggar hukum karena dapat mengancam integritas partai politik dan demokrasi. Korupsi berasal dari tindakan yang merugikan negara dan rakyat. Oleh sebab itu, dengan menerima dana ini parpol lebih mementingkan kepentingan individu atau kelompok yang terlibat korupsi. Citra parpol di mata publik juga dapat menjadi buruk dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai tersebut.
Sudah menjadi keharusan bahwa setiap partai politik harus memahami dan mematuhi hukum. Transparansi pendanaan menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada partai. Untuk mengetahui lebih banyak politik cerdas berintegritas dan sikap antikorupsi, kamu bisa kunjungi laman ACLC KPK. Semoga bermanfaat.