Pernyataan Arteria Dahlan Soal KPK Tak Boleh OTT Aparat Penegak Hukum ‘Mendegradasi’ Simbol Negara

Pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Aretria Dahlan soal KPK tidak boleh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum merupakan pernyataan bodoh. Pernyataan Arteria Dahlan soal KPK tidak boleh melakukan OTT terhadap aparat penegak hukum karena aparat penegak hukum simbol negara mendegradasi simbol simbol negara yang ada dalam UUD 1945. Pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang orang partai.

Lebih berbahaya lagi, kalau pernyataan Arteria Dahlan itu dibaca sebagai upaya PDIP membela kepentingan Mafia (Mafia Peradilan, Mafia Tanah, Mafia Human Trafficking, dan lain lain) yang punya cantelan dengan partai atau Komisi III DPR RI yang saat ini menjadi target operasi KPK. Pandangan Arteria Dahlan, menempatkan aparat penegak hukum sebagai simbol negara terkait OTT KPK, jelas telah menurunkan derajat atau mendegradasi simbol simbol negara yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia yang harus dihormati. Karena apapun alasannya, simbol negara tidak boleh dijadikanperisaiuntuk melindungi koruptor, karena simbol negara dalam perspektif konstitusi UUD 1945 itu "perisai negara" sebagai sarana pemersatu, jati diri, dan wujud eksistensi bangsa, serta simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Pada sisi yang lain, pernyataan Arteria Dahlan dapat dilihat sebagai bentuk perlawanan penyelenggara negara dari legislatif terhadap tugas KPK dalam memberantas korupsi dengan membonsai wewenang KPK secara kategorial. Arteria Dahlan seharusnya memiliki pandangan yang sejalan dengan visi misi PDIP yaitu mendukung OTT KPK untuk menciptakan aparat hukum yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, sebaliknya Arteria Dahlan justru mengangkangi visi misi PDIP, menjadikan aparat penegak hukum sebagai kambing hitam untuk tes ombak, karena ada hidden agenda yaitu agar KPK tidak melakukan OTT terhadap anggota DPR.

Publik meragukan pernyataan Arteria Dahlan agar KPK tidak melakukan OTT pada aparat penegak hukum karena aparat penegak hukum adalah simbol negara yang harus dihormati. Publik justru mencemooh Arteria Dahlan karena telah menjorokan aparat penegak hukum dalam simbol negara. Dengan menempatkan aparat penegak hukum sebagai simbol negara, jelas Arteria Dahlan mengangkangi visi misi PDIP dan mendegradasi simbol simbol negara dalam UUD 1945 yaitu bendera Merah Putih, burung Garuda Pancasila, bahasa Indonesia dan lagu Indonesia Raya.

Sebagai Penyelenggara Negara dari kader Partai, Arteria Dahlan tidak cukup dibekali prinsip 'Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku', sehingga simbol negara sebagai manifestasi dari kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya 'dikorbankan'. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *